pilihan +INDEKS
Hari Ini Aturan Baru Penumpang Kapal Laut Mulai Berlaku
JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru bagi penumpang kapal laut. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penumpang kapal laut juga wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19. Penumpang wajib menunjukkan bukti bahwa sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," kata Adita dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Sementara, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.
Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama dengan beberapa pihak dalam mengimplementasikan aturan baru perjalanan kapal laut. Beberapa pihak tersebut, antara lain Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri.
"SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," jelas Adita.
Aturan perjalanan bagi penumpang kapal laut sebelumnya diatur lewat SE Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan lama, penumpang kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Namun, penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.*
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .